Komdigi Blokir 2 Juta Situs Judol: Anak-Anak Jadi Korban Perjudian Digital!

Komdigi telah memblokir 2 juta situs judi online di Indonesia, dengan sebagian besar pemainnya adalah anak di bawah umur. 

Komdigi Blokir 2 Juta Situs Judol: Anak-anak Jadi Korban Perjudian Digital!

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa meskipun pemblokiran terus dilakukan, strategi utama juga melibatkan edukasi masyarakat untuk bersama-sama melawan judi online. Fenomena ini mengkhawatirkan karena anak-anak menjadi korban, bahkan ada yang menunjukkan tanda-tanda kecanduan serius

Ancaman Judi Online Pada Anak di Bawah Umur!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sekitar dua juta situs judi online per pertengahan Juni 2025, dan ditemukan bahwa mayoritas pemainnya adalah anak di bawah umur. Fakta ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat kunjungan kerja di Makassar pada Senin, 16 Juni 2025.

Data menunjukkan bahwa angka anak di bawah 18 tahun yang terjerat judi online cukup tinggi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melaporkan bahwa pada tahun 2024, sekitar 4 juta pengguna internet di Indonesia terlibat dalam aktivitas perjudian online di waktogel, dengan 80 ribu di antaranya adalah anak-anak di bawah 10 tahun. 

Kerugian ekonomi akibat judi online di Indonesia mencapai Rp27 triliun per tahun. Judi online memiliki dampak buruk yang signifikan pada kesehatan mental, finansial, dan sosial, bahkan dapat mendorong tindakan kriminalitas.

Strategi Komdigi Dalam Pemberantasan Judi Online!

Komdigi tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs, tetapi juga mengutamakan edukasi masyarakat sebagai strategi utama dalam membasmi judi online. Meutya Hafid menjelaskan bahwa jika waktogel login terus memiliki minat, industri judi online akan terus berkembang, sehingga perlu ada perlawanan dari masyarakat itu sendiri. 

Selain edukasi, Komdigi juga menerapkan aturan seperti Peraturan Menteri Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) dan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan PP Tunas diharapkan dapat mengurangi angka anak di bawah 18 tahun yang terjerat judi online secara signifikan dengan membatasi atau menunda usia akses anak-anak ke media sosial. 

Pembatasan penggunaan gadget bagi siswa di sekolah juga diusulkan sebagai bagian dari upaya penerapan PP wak togel. Komdigi juga mengajak orang tua untuk melakukan edukasi di rumah masing-masing guna melindungi anak dari konten negatif di media sosial.

Upaya Pemblokiran dan Penindakan!

Upaya Pemblokiran dan Penindakan!

Hingga pertengahan Juni 2025, Komdigi telah memblokir dua juta situs judi online. Meskipun demikian, situs-situs ini dapat membuat domain baru secara otomatis. Secara kumulatif, sejak 2017 hingga 6 Januari 2025, Komdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judi online. 

Pada periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, Komdigi telah menangani 1,3 juta konten situs waktogel, dengan 1,2 juta di antaranya berasal dari situs dan IP, dan sisanya berupa iklan judi online di berbagai platform media sosial. Pada Februari 2025, Komdigi telah memblokir 933.144 situs judi online dan 187.865 konten pornografi. 

Komdigi juga bertindak tegas terhadap akun media sosial dengan pengikut besar yang mempromosikan judi online, seperti waktogel link alternatif (291 ribu pengikut) dan @becandayo (326 ribu pengikut). Selain itu, Komdigi siap menghadapi tuntutan hukum dari penutupan situs dan aplikasi terkait judi online, menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghalangi upaya pemberantasan.

Tantangan Dalam Pemberantasan Judi Online!

Meskipun jutaan konten judi online telah diblokir, pakar keamanan siber menilai bahwa pemblokiran tersebut belum optimal karena mayoritas yang diblokir adalah iklan dan portal, yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap pemberantasan judi online secara keseluruhan. 

Efektivitas pemblokiran akan terjadi jika pemerintah berhasil menutup server judi online. Judi online merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar bagi pihak yang terlibat. 

Permasalahan judi online semakin diperparah dengan modus yang canggih, kemudahan akses, dan promosi manipulatif berupa kemenangan palsu, yang menjebak banyak individu dalam lingkaran kecanduan.

Peran Masyarakat dan Kolaborasi Lintas Sektor!

Pemerintah mengakui pentingnya peran masyarakat dalam memberantas perjudian daring. Masyarakat diajak untuk aktif melaporkan konten perjudian melalui platform link alternatif waktogel. Kolaborasi lintas sektor juga menjadi kunci, melibatkan tokoh agama dan masyarakat untuk edukasi serta pengawasan aktivitas perjudian. 

Komdigi juga menyelenggarakan literasi digital melalui seminar, konten edukatif, dan kampanye daring. Orang tua diharapkan lebih aktif memeriksa jenis permainan yang dimainkan anak-anak mereka untuk memastikan sesuai usia dan terhindar dari potensi paparan perjudian.

Kesimpulan

Komdigi telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas judi online dengan memblokir jutaan situs, namun tantangan masih besar terutama karena banyaknya pemain di bawah umur dan kemampuan situs untuk membuat domain baru secara otomatis.  

Diperlukan sinergi antara pemblokiran situs, edukasi masif, penegakan hukum yang tegas, serta partisipasi aktif masyarakat dan orang tua untuk melindungi generasi muda dari bahaya judi online.

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15

Comments on “Komdigi Blokir 2 Juta Situs Judol: Anak-Anak Jadi Korban Perjudian Digital!”

Leave a Reply

Gravatar